Undang-undang Lindungi Hak Anak untuk Dapatkan Pelayanan Kesehatan
Menkes Nila F. Moeloek hadir pada Seminar Kesehatan Ibu dan Anak dalam Kerangka JKN dan peluncuran kampanye Berpihak pada Anak, di Gedung Kemenkes, Jakarta (17/5). Kampanye ini merupakan bagian dari kampanye global Every Last Child Campaign yang di gagas Save The Children pada April 2016. Kampanye ini bertujuan memastikan anak-anak di seluruh dunia mendapatkan hak yang sama untuk kelangsungan hidup dan mendapatkan akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Kampanye ini sejalan dengan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Pasal 28B ayat 2 menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28 H ayat 1 menyebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak setiap anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan juga didukung dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Disebutkan bahwa, upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak dalam kandungan, bayi, Balita, hingga remaja; termasuk upaya pemeliharaan kesehatan anak cacat dan anak yang memerlukan perlindungan.
Menurut Menkes, sedikitnya 9 Peraturan Menteri Kesehatan yang khusus mengatur pemberian pelayanan kesehatan terkait kesehatan reproduksi sampai remaja. Tugas kita semuanya untuk dapat mengimplementasikan apa yang diamanahkan dalam perundang-undangan tersebut. Dengan demikian anak dapat menjadi investasi bagi bangsa dan negara.
Sebagaimana diketahui bahwa target MDGs 4 adalah menurunkan Angka Kematian Bayi (AKB) menjadi 23/1.000 kelahiran hidup dan Angka Kematian Balita (AKBA) menjadi 32 per 1000 kelahiran hidup. Hasil sementara Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) tahun 2015 menunjukkan AKB 22 per 1.000 kelahiran hidup dan AKBA 26 per 1.000 kelahiran hidup. Artinya target MDG 4 dalam penurunan kematian Bayi dan Balita, tercapai. Meski demikian jumlah kematian Balita secara absolut masih tetap tinggi, terutama kematian pada kelompok usia neonatal.
Penyebab utama kematian bayi dan Balita sebagian besar dapat dicegah. Untuk itu, upaya pencegahan kesakitan dan kematian bayi dan Balita ini menjadi upaya prioritas dan perlu kita diperkuat dan ditingkatkan, tambah Menkes.
Status kesehatan anak terutama bayi baru lahir (neonatus) sangat tergantung pada kondisi kesehatan ibu. Komplikasi pada saat hamil dan persalinan akan berdampak pada kesakitan dan kematian neonatus. Angka Kematian Ibu (AKI) merupakan indikator yang dipakai untuk menentukan status kesehatan ibu hamil, bersalin dan nifas. Target MDG 5 dalam menurunkan AKI menjadi 102 per 100.000 kelahiran hidup belum tercapai. Artinya kondisi kesehatan ibu di Indonesia masih merupakan tantangan yang harus diatasi bersama-sama. Menkes menegaskan, Indonesia sudah menentukan arah pembangun kesehatan nasional yang sejalan dengan tingkat global. Pada tahun 2015 MDGs sudah berakhir. Kelanjutan dari kesepakatan global, dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah ditetapkan pada September 2015 lalu, kesehatan tetap menjadi goals dengan target-target yang diperluas. Sementara penurunan AKI dan AKBA tetap menjadi agenda pembangunan post 2015 atau SDGs. Pembangunan kesehatan merupakan salah satu komponen dimensi pembangunan manusia, karena indikator kemajuan dan kesejahteraan suatu bangsa diantaranya ditentukan oleh AKI, AKB dan Umur Harapan Hidup (UHH). Dalam Rencana strategis Kesehatan telah ditetapkan upaya-upaya prioritas kesehatan beserta tergetnya yang diharapkan dapat mendukung tercapainya target-target pembangunan terkait kesehatan. Penerapan JKN merupakan sebuah terobosan dalam menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat sehingga sesuai target yang telah ditetapkan pada tahun 2019, diharapkan tidak ada lagi penduduk yang tidak mempunyai jaminan kesehatan.
Terkait dengan peningkatan kepesertaan JKN, adalah sangat penting untuk memastikan semua ibu hamil mempunyai jaminan kesehatan sehingga sejak bayi baru lahir sudah terproteksi apabila ada gangguan kesehatan.
Khusus untuk upaya penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir, pemerintah juga meluncurkan program Jampersal sejak tahun 2012, yang tetap dilanjutkan di era JKN ini dengan tujuan utama mendekatkan akses layanan untuk seluruh ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir ke fasilitas. Diharapkan upaya ini dapat menekan kematian ibu dan bayi baru lahir yang sampai saat ini masih menjadi masalah besar di Negara kita, ungkap Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.
Jakarta, 17 Mei 2016
sumber: depkes.go.id
0 komentar
Posting Komentar
Silahkan berkomentar, dilarang pasang link aktif dan spam